Surat Pernyataan Belum Menikah Kembali

Surat pernyataan belum menikah kembali menyatakan bahwa seorang duda atau janda belum menikah lagi setelah bercerai atau ditinggal pasangan. Dana pensiun, BPJS, dan asuransi memintanya untuk memastikan hak tunjangan masih sah.

Untuk apa saja surat ini?

  • Pencairan atau kelanjutan dana pensiun janda/duda (Taspen, ASABRI)
  • Administrasi BPJS dan asuransi yang terkait status pernikahan
  • Persyaratan menikah kembali di KUA

Syarat yang perlu disiapkan

  • KTP dan KK (asli + fotokopi)
  • Akta cerai (bila bercerai) atau akta kematian pasangan (bila meninggal)
  • Nama pasangan terdahulu dan tanggal perpisahan
  • Materai 10.000 untuk pernyataan

Cara mengurus secara manual

  1. Siapkan akta cerai atau akta kematian pasangan sebagai dasar pernyataan.
  2. Datangi Ketua RT untuk dibuatkan surat pernyataan, tandatangani di atas materai.
  3. Minta tanda tangan dan stempel Ketua RW sebagai yang mengetahui.
  4. Bila instansi meminta, lanjutkan pengesahan ke kelurahan.
  5. Simpan surat baik-baik — sebagian instansi meminta surat asli, bukan fotokopi.

Contoh format surat

Salin dan sesuaikan bagian dalam tanda kurung siku dengan data Anda.

SURAT PERNYATAAN BELUM MENIKAH KEMBALI

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama            : [nama lengkap]
NIK             : [16 digit NIK]
Alamat          : [alamat lengkap]

menyatakan dengan sebenarnya bahwa sejak [bercerai dengan/ditinggal wafat] [nama pasangan terdahulu] pada [tanggal], sampai hari ini saya BELUM MENIKAH KEMBALI.

Pernyataan ini saya buat dengan sadar untuk keperluan [pensiun/BPJS/asuransi/lainnya], dan saya bersedia menanggung akibat hukum bila terbukti tidak benar.

[Kota], [tanggal]

Materai 10.000
[nama & tanda tangan]

Mengetahui,
Ketua RT [xx]          Ketua RW [xx]

Pertanyaan umum

Apakah surat ini harus diperbarui secara berkala?

Untuk dana pensiun janda/duda, umumnya ya — Taspen dan sejenisnya meminta pernyataan ulang setiap tahun sebagai syarat kelanjutan tunjangan.

Apa bedanya dengan surat keterangan belum menikah biasa?

Surat belum menikah untuk yang belum pernah menikah sama sekali. Surat ini khusus duda/janda yang menyatakan belum menikah lagi setelah perpisahan.

Catatan: format surat, persyaratan, dan alur pengesahan dapat berbeda di tiap kelurahan/desa dan daerah. Panduan ini menjelaskan praktik yang umum — selalu konfirmasi ke pengurus RT/RW atau kelurahan setempat untuk ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.

Untuk Warga

Ajukan Surat Pernyataan Belum Menikah Kembali dari HP — tanpa antre, tanpa bolak-balik.

Jika RT/RW Anda memakai KantorRTRW, isi formulirnya di aplikasi, pengurus menandatangani secara digital, dan PDF resmi ber-QR siap diunduh — biasanya dalam hitungan jam.

Untuk Pengurus RT/RW

Terbitkan 16 jenis surat dengan nomor otomatis dan QR verifikasi.

Warga mengisi datanya sendiri, Anda tinggal meninjau dan menyetujui. Gratis untuk memulai, aktif dalam 5 menit.