1. Cara Tercepat — Lewat Aplikasi
Cara paling cepat menghapus akun adalah melalui aplikasi mobile KantorRTRW di perangkat Anda:
- Buka aplikasi KantorRTRW
- Login dengan nomor HP terdaftar
- Buka Profil → Privasi → Hapus Akun
- Ikuti langkah konfirmasi (mengetik kata "HAPUS" untuk konfirmasi)
Setelah dikonfirmasi, akun masuk masa tunggu 30 hari sebelum dihapus permanen. Selama masa tunggu Anda dapat membatalkan dari menu yang sama. Setelah 30 hari, semua data identitas (nama, NIK, foto KTP, riwayat bayar, dsb.) dihapus secara permanen dari sistem kami.
2. Tidak Bisa Login? Hubungi DPO
Jika Anda tidak dapat login (misal: nomor HP hilang, akun dinonaktifkan oleh pengurus, dsb.), kirimkan permohonan ke DPO (Data Protection Officer) kami:
Email: dpo@kantorrtrw.com
Sertakan: (a) nomor HP yang terdaftar, (b) nama lengkap sesuai KTP, (c) nama Kawasan/RW, (d) alasan permohonan singkat.
Permohonan via email akan diverifikasi (untuk mencegah penyalahgunaan) lalu diproses dalam maksimal 30 hari kerja sesuai UU PDP No. 27 Tahun 2022 Pasal 33.
3. Apa yang Dihapus?
- Akun pengguna (nomor HP, password OTP, sesi aktif)
- Data identitas (nama, NIK, KK, foto KTP, alamat, tanggal lahir, agama, status nikah)
- Token push notification & preferensi notifikasi
- Riwayat keluhan, surat, polling, RSVP acara, booking fasilitas
- Iklan & favorit di Pasar Warga (termasuk foto)
- Riwayat tamu yang Anda undang & kendaraan terdaftar
- Riwayat patroli (jika Satpam) & foto-fotonya
4. Apa yang TIDAK Dihapus
Beberapa data dipertahankan dalam bentuk anonim (tanpa kaitan ke akun Anda) karena keperluan audit atau legal:
- Riwayat residensi di rumah — nama diganti menjadi
[Dihapus]namun timeline tinggal di rumah tetap tercatat untuk kebutuhan administrasi RT/RW (misal verifikasi tax/legal). - Tagihan bulanan & transaksi pembayaran — wajib disimpan minimal 10 tahun sesuai UU Akuntansi No. 17 Tahun 2003 untuk audit keuangan kawasan.
- Berita / pengumuman / komentar yang Anda buat sebagai pengurus — penulis di-anonimkan, isi tetap demi kontinuitas informasi warga.
- Log audit penghapusan akun itu sendiri (hanya User ID + timestamp) untuk pertanggungjawaban PDP.
Hak Anda di Bawah UU PDP No. 27 Tahun 2022
Anda berhak meminta: (a) salinan data pribadi Anda (Pasal 6), (b) koreksi data yang tidak akurat (Pasal 7), (c) penghapusan / pemusnahan (Pasal 8), (d) pembatasan pemrosesan (Pasal 9), (e) penarikan persetujuan (Pasal 10). Kirimkan permintaan ke dpo@kantorrtrw.com.