Surat Pengantar Nikah

Pengurusan nikah di KUA dimulai dari surat pengantar RT/RW. Surat ini menjadi dasar kelurahan menerbitkan berkas N1 sampai N6 yang dibawa ke KUA. Siapkan juga data lengkap calon pasangan Anda karena akan dicantumkan.

Untuk apa saja surat ini?

  • Penerbitan berkas N1–N6 di kelurahan/desa
  • Pendaftaran nikah di KUA (atau catatan sipil bagi non-muslim)
  • Kelengkapan administrasi pernikahan lintas daerah

Syarat yang perlu disiapkan

  • KTP dan KK calon pengantin (asli + fotokopi)
  • Data calon pasangan: nama lengkap, NIK, tempat/tanggal lahir
  • Rencana tanggal pernikahan
  • Sebagian daerah meminta pasfoto dan akta cerai/kematian bagi duda-janda

Cara mengurus secara manual

  1. Datangi Ketua RT dengan KTP, KK, dan data lengkap calon pasangan.
  2. Ketua RT menerbitkan surat pengantar nikah, lalu minta tanda tangan Ketua RW.
  3. Bawa pengantar ke kelurahan untuk diterbitkan berkas N1–N6.
  4. Daftarkan pernikahan ke KUA kecamatan minimal 10 hari kerja sebelum akad.
  5. Jika kurang dari 10 hari, minta dispensasi ke kecamatan terlebih dahulu.

Contoh format surat

Salin dan sesuaikan bagian dalam tanda kurung siku dengan data Anda.

SURAT PENGANTAR NIKAH
Nomor: [nomor surat]/RT[xx]/RW[xx]/[bulan]/[tahun]

Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT [xx] RW [xx] Kelurahan [nama kelurahan], menerangkan bahwa:

Nama            : [nama lengkap]
NIK             : [16 digit NIK]
Tempat/Tgl Lahir: [tempat, tanggal lahir]
Alamat          : [alamat lengkap]

bermaksud melangsungkan pernikahan dengan:

Nama            : [nama calon pasangan]
NIK             : [16 digit NIK]
Tempat/Tgl Lahir: [tempat, tanggal lahir]

yang direncanakan pada [tanggal rencana nikah]. Surat ini dibuat sebagai pengantar pengurusan berkas nikah di kelurahan dan KUA.

[Kota], [tanggal]
Ketua RT [xx]          Ketua RW [xx]

Pertanyaan umum

Calon pasangan saya beda kota. Bagaimana pengurusannya?

Masing-masing mengurus pengantar RT/RW dan berkas N di kelurahannya sendiri. Berkas kemudian digabung saat mendaftar di KUA tempat akad.

Apa itu berkas N1 sampai N6?

Formulir pernikahan dari kelurahan: N1 pengantar nikah, N2 keterangan asal-usul, N4 keterangan orang tua, dan seterusnya. Kelurahan yang menerbitkan — Anda cukup membawa pengantar RT/RW dan dokumen pendukung.

Catatan: format surat, persyaratan, dan alur pengesahan dapat berbeda di tiap kelurahan/desa dan daerah. Panduan ini menjelaskan praktik yang umum — selalu konfirmasi ke pengurus RT/RW atau kelurahan setempat untuk ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.

Untuk Warga

Ajukan Surat Pengantar Nikah dari HP — tanpa antre, tanpa bolak-balik.

Jika RT/RW Anda memakai KantorRTRW, isi formulirnya di aplikasi, pengurus menandatangani secara digital, dan PDF resmi ber-QR siap diunduh — biasanya dalam hitungan jam.

Untuk Pengurus RT/RW

Terbitkan 16 jenis surat dengan nomor otomatis dan QR verifikasi.

Warga mengisi datanya sendiri, Anda tinggal meninjau dan menyetujui. Gratis untuk memulai, aktif dalam 5 menit.