Pengurusan nikah di KUA dimulai dari surat pengantar RT/RW. Surat ini menjadi dasar kelurahan menerbitkan berkas N1 sampai N6 yang dibawa ke KUA. Siapkan juga data lengkap calon pasangan Anda karena akan dicantumkan.
Salin dan sesuaikan bagian dalam tanda kurung siku dengan data Anda.
SURAT PENGANTAR NIKAH Nomor: [nomor surat]/RT[xx]/RW[xx]/[bulan]/[tahun] Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT [xx] RW [xx] Kelurahan [nama kelurahan], menerangkan bahwa: Nama : [nama lengkap] NIK : [16 digit NIK] Tempat/Tgl Lahir: [tempat, tanggal lahir] Alamat : [alamat lengkap] bermaksud melangsungkan pernikahan dengan: Nama : [nama calon pasangan] NIK : [16 digit NIK] Tempat/Tgl Lahir: [tempat, tanggal lahir] yang direncanakan pada [tanggal rencana nikah]. Surat ini dibuat sebagai pengantar pengurusan berkas nikah di kelurahan dan KUA. [Kota], [tanggal] Ketua RT [xx] Ketua RW [xx]
Masing-masing mengurus pengantar RT/RW dan berkas N di kelurahannya sendiri. Berkas kemudian digabung saat mendaftar di KUA tempat akad.
Formulir pernikahan dari kelurahan: N1 pengantar nikah, N2 keterangan asal-usul, N4 keterangan orang tua, dan seterusnya. Kelurahan yang menerbitkan — Anda cukup membawa pengantar RT/RW dan dokumen pendukung.
Catatan: format surat, persyaratan, dan alur pengesahan dapat berbeda di tiap kelurahan/desa dan daerah. Panduan ini menjelaskan praktik yang umum — selalu konfirmasi ke pengurus RT/RW atau kelurahan setempat untuk ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.
Untuk Warga
Jika RT/RW Anda memakai KantorRTRW, isi formulirnya di aplikasi, pengurus menandatangani secara digital, dan PDF resmi ber-QR siap diunduh — biasanya dalam hitungan jam.
Untuk Pengurus RT/RW
Warga mengisi datanya sendiri, Anda tinggal meninjau dan menyetujui. Gratis untuk memulai, aktif dalam 5 menit.