SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) diterbitkan Polri, dan banyak Polsek/Polres masih meminta surat pengantar dari RT/RW sebagai salah satu syaratnya. Surat pengantar ini menyatakan Anda warga baik-baik di lingkungan tempat tinggal.
Salin dan sesuaikan bagian dalam tanda kurung siku dengan data Anda.
SURAT PENGANTAR SKCK Nomor: [nomor surat]/RT[xx]/RW[xx]/[bulan]/[tahun] Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT [xx] RW [xx] Kelurahan [nama kelurahan], menerangkan bahwa: Nama : [nama lengkap] NIK : [16 digit NIK] Tempat/Tgl Lahir: [tempat, tanggal lahir] Pekerjaan : [pekerjaan] Alamat : [alamat lengkap] adalah benar warga kami, berkelakuan baik, dan tidak pernah tersangkut perkara di lingkungan kami. Surat ini dibuat sebagai pengantar pengurusan SKCK untuk keperluan [melamar pekerjaan / lainnya]. [Kota], [tanggal] Ketua RT [xx] Ketua RW [xx]
Tidak semua — sebagian Polres sudah menghapus syarat ini, apalagi untuk pendaftaran online. Tanyakan dulu ke Polsek/Polres tujuan agar tidak bolak-balik.
Untuk keperluan lokal biasanya cukup Polsek. Untuk CPNS, BUMN, atau antar-provinsi umumnya di Polres ke atas.
Catatan: format surat, persyaratan, dan alur pengesahan dapat berbeda di tiap kelurahan/desa dan daerah. Panduan ini menjelaskan praktik yang umum — selalu konfirmasi ke pengurus RT/RW atau kelurahan setempat untuk ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.
Untuk Warga
Jika RT/RW Anda memakai KantorRTRW, isi formulirnya di aplikasi, pengurus menandatangani secara digital, dan PDF resmi ber-QR siap diunduh — biasanya dalam hitungan jam.
Untuk Pengurus RT/RW
Warga mengisi datanya sendiri, Anda tinggal meninjau dan menyetujui. Gratis untuk memulai, aktif dalam 5 menit.