Sejak 2021, IMB berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun pengurusannya tetap sering dimulai dari pengantar RT/RW. Yang khas dari surat ini: perlu persetujuan tetangga yang berbatasan langsung dengan lahan Anda.
Salin dan sesuaikan bagian dalam tanda kurung siku dengan data Anda.
SURAT PENGANTAR IMB / PBG Nomor: [nomor surat]/RT[xx]/RW[xx]/[bulan]/[tahun] Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT [xx] RW [xx] Kelurahan [nama kelurahan], menerangkan bahwa: Nama : [nama pemilik] NIK : [16 digit NIK] Alamat : [alamat lengkap] bermaksud [membangun/merenovasi] bangunan: Jenis Bangunan : [rumah tinggal/toko/kantor] Nomor Kavling : [nomor kavling/persil] Luas Bangunan : ± [luas] m² Tetangga yang berbatasan telah menyatakan tidak keberatan: Utara : [nama] (NIK [16 digit]) Selatan: [nama] (NIK [16 digit]) Timur : [nama] (NIK [16 digit]) Barat : [nama] (NIK [16 digit]) Surat ini dibuat sebagai pengantar pengurusan PBG. [Kota], [tanggal] Ketua RT [xx] Ketua RW [xx]
PBG menggantikan IMB sejak UU Cipta Kerja (2021). Prinsipnya sama — izin resmi mendirikan/mengubah bangunan — namun PBG diajukan lewat sistem SIMBG dengan standar teknis yang lebih jelas.
Perbaikan ringan tanpa mengubah struktur atau luas umumnya tidak perlu. Menambah lantai, memperluas bangunan, atau mengubah fungsi ruangan perlu PBG.
Catatan: format surat, persyaratan, dan alur pengesahan dapat berbeda di tiap kelurahan/desa dan daerah. Panduan ini menjelaskan praktik yang umum — selalu konfirmasi ke pengurus RT/RW atau kelurahan setempat untuk ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.
Untuk Warga
Jika RT/RW Anda memakai KantorRTRW, isi formulirnya di aplikasi, pengurus menandatangani secara digital, dan PDF resmi ber-QR siap diunduh — biasanya dalam hitungan jam.
Untuk Pengurus RT/RW
Warga mengisi datanya sendiri, Anda tinggal meninjau dan menyetujui. Gratis untuk memulai, aktif dalam 5 menit.