Surat Pengantar IMB / PBG

Sejak 2021, IMB berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun pengurusannya tetap sering dimulai dari pengantar RT/RW. Yang khas dari surat ini: perlu persetujuan tetangga yang berbatasan langsung dengan lahan Anda.

Untuk apa saja surat ini?

  • Pengajuan PBG (dulu IMB) untuk bangun baru atau renovasi besar
  • Kelengkapan administrasi jual-beli atau KPR rumah
  • Legalisasi bangunan lama yang belum berizin (SLF/PBG)

Syarat yang perlu disiapkan

  • KTP dan KK pemilik (asli + fotokopi)
  • Bukti kepemilikan lahan (sertifikat/AJB) dan nomor kavling/persil
  • Jenis dan luas bangunan yang direncanakan (m²)
  • Persetujuan tetangga yang berbatasan (utara/selatan/timur/barat) beserta NIK — umumnya 2-4 tetangga

Cara mengurus secara manual

  1. Siapkan dokumen lahan dan gambar/rencana bangunan sederhana.
  2. Minta persetujuan tertulis tetangga yang lahannya berbatasan langsung.
  3. Datangi Ketua RT untuk dibuatkan surat pengantar, lalu tanda tangan Ketua RW.
  4. Ajukan PBG melalui sistem SIMBG (simbg.pu.go.id) atau dinas perizinan setempat dengan pengantar tersebut.
  5. Mulai pembangunan setelah PBG terbit — membangun tanpa izin berisiko dibongkar atau didenda.

Contoh format surat

Salin dan sesuaikan bagian dalam tanda kurung siku dengan data Anda.

SURAT PENGANTAR IMB / PBG
Nomor: [nomor surat]/RT[xx]/RW[xx]/[bulan]/[tahun]

Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT [xx] RW [xx] Kelurahan [nama kelurahan], menerangkan bahwa:

Nama            : [nama pemilik]
NIK             : [16 digit NIK]
Alamat          : [alamat lengkap]

bermaksud [membangun/merenovasi] bangunan:

Jenis Bangunan  : [rumah tinggal/toko/kantor]
Nomor Kavling   : [nomor kavling/persil]
Luas Bangunan   : ± [luas] m²

Tetangga yang berbatasan telah menyatakan tidak keberatan:
Utara  : [nama] (NIK [16 digit])
Selatan: [nama] (NIK [16 digit])
Timur  : [nama] (NIK [16 digit])
Barat  : [nama] (NIK [16 digit])

Surat ini dibuat sebagai pengantar pengurusan PBG.

[Kota], [tanggal]
Ketua RT [xx]          Ketua RW [xx]

Pertanyaan umum

Apa bedanya IMB dan PBG?

PBG menggantikan IMB sejak UU Cipta Kerja (2021). Prinsipnya sama — izin resmi mendirikan/mengubah bangunan — namun PBG diajukan lewat sistem SIMBG dengan standar teknis yang lebih jelas.

Renovasi kecil apakah tetap perlu PBG?

Perbaikan ringan tanpa mengubah struktur atau luas umumnya tidak perlu. Menambah lantai, memperluas bangunan, atau mengubah fungsi ruangan perlu PBG.

Catatan: format surat, persyaratan, dan alur pengesahan dapat berbeda di tiap kelurahan/desa dan daerah. Panduan ini menjelaskan praktik yang umum — selalu konfirmasi ke pengurus RT/RW atau kelurahan setempat untuk ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.

Untuk Warga

Ajukan Surat Pengantar IMB / PBG dari HP — tanpa antre, tanpa bolak-balik.

Jika RT/RW Anda memakai KantorRTRW, isi formulirnya di aplikasi, pengurus menandatangani secara digital, dan PDF resmi ber-QR siap diunduh — biasanya dalam hitungan jam.

Untuk Pengurus RT/RW

Terbitkan 16 jenis surat dengan nomor otomatis dan QR verifikasi.

Warga mengisi datanya sendiri, Anda tinggal meninjau dan menyetujui. Gratis untuk memulai, aktif dalam 5 menit.