Surat pengantar RT/RW adalah surat resmi dari pengurus lingkungan yang menyatakan bahwa Anda benar warga di wilayah tersebut. Hampir semua urusan administrasi di kelurahan, kepolisian, bank, atau sekolah dimulai dari surat ini.
Salin dan sesuaikan bagian dalam tanda kurung siku dengan data Anda.
SURAT PENGANTAR Nomor: [nomor surat]/RT[xx]/RW[xx]/[bulan]/[tahun] Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT [xx] RW [xx] Kelurahan [nama kelurahan], Kecamatan [nama kecamatan], menerangkan bahwa: Nama : [nama lengkap] NIK : [16 digit NIK] Tempat/Tgl Lahir: [tempat, tanggal lahir] Alamat : [alamat lengkap] adalah benar warga kami yang berdomisili di alamat tersebut. Surat pengantar ini dibuat untuk keperluan [maksud dan tujuan]. Demikian surat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. [Kota], [tanggal] Ketua RT [xx] Ketua RW [xx] (nama & tanda tangan) (nama & tanda tangan)
Pada dasarnya tidak — pelayanan RT/RW bukan layanan berbayar. Sebagian lingkungan memiliki kas sukarela, tetapi tidak ada tarif resmi.
Umumnya 30 hari sejak diterbitkan, namun beberapa instansi meminta surat yang lebih baru. Cek ketentuan instansi tujuan Anda.
Catatan: format surat, persyaratan, dan alur pengesahan dapat berbeda di tiap kelurahan/desa dan daerah. Panduan ini menjelaskan praktik yang umum — selalu konfirmasi ke pengurus RT/RW atau kelurahan setempat untuk ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.
Untuk Warga
Jika RT/RW Anda memakai KantorRTRW, isi formulirnya di aplikasi, pengurus menandatangani secara digital, dan PDF resmi ber-QR siap diunduh — biasanya dalam hitungan jam.
Untuk Pengurus RT/RW
Warga mengisi datanya sendiri, Anda tinggal meninjau dan menyetujui. Gratis untuk memulai, aktif dalam 5 menit.