Surat keterangan kematian dari RT/RW diperlukan keluarga untuk mengurus akta kematian di Disdukcapil, menutup administrasi almarhum/almarhumah, dan mengurus hak-hak keluarga seperti asuransi, taspen, atau warisan.
Salin dan sesuaikan bagian dalam tanda kurung siku dengan data Anda.
SURAT KETERANGAN KEMATIAN Nomor: [nomor surat]/RT[xx]/RW[xx]/[bulan]/[tahun] Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT [xx] RW [xx] Kelurahan [nama kelurahan], menerangkan bahwa: Nama : [nama almarhum/almarhumah] NIK : [16 digit NIK] Tempat/Tgl Lahir: [tempat, tanggal lahir] Alamat : [alamat lengkap] telah meninggal dunia pada [tanggal] di [tempat meninggal] karena [sakit/kecelakaan/usia lanjut]. Saksi 1: [nama] (NIK [16 digit]) Saksi 2: [nama] (NIK [16 digit]) Surat ini dibuat sebagai kelengkapan pengurusan akta kematian dan administrasi lainnya. [Kota], [tanggal] Ketua RT [xx] Ketua RW [xx]
Tanpa akta kematian, keluarga akan kesulitan mengurus warisan, asuransi, perbankan, hingga status perkawinan pasangan yang ditinggalkan. Data almarhum juga perlu dinonaktifkan agar tidak disalahgunakan.
Anggota keluarga terdekat — pasangan, anak, atau kerabat dalam satu KK. Bila tidak ada, pengurus lingkungan dapat membantu melaporkan.
Catatan: format surat, persyaratan, dan alur pengesahan dapat berbeda di tiap kelurahan/desa dan daerah. Panduan ini menjelaskan praktik yang umum — selalu konfirmasi ke pengurus RT/RW atau kelurahan setempat untuk ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.
Untuk Warga
Jika RT/RW Anda memakai KantorRTRW, isi formulirnya di aplikasi, pengurus menandatangani secara digital, dan PDF resmi ber-QR siap diunduh — biasanya dalam hitungan jam.
Untuk Pengurus RT/RW
Warga mengisi datanya sendiri, Anda tinggal meninjau dan menyetujui. Gratis untuk memulai, aktif dalam 5 menit.