Surat keterangan ahli waris menyatakan siapa saja ahli waris sah dari seseorang yang telah meninggal. BPN, bank, dan asuransi memintanya sebelum aset almarhum dapat dialihkan. Pengurusannya dimulai dari RT/RW sebelum dikuatkan kelurahan.
Salin dan sesuaikan bagian dalam tanda kurung siku dengan data Anda.
SURAT KETERANGAN AHLI WARIS Nomor: [nomor surat]/RT[xx]/RW[xx]/[bulan]/[tahun] Yang bertanda tangan di bawah ini, para ahli waris dari: Nama : [nama almarhum/almarhumah] NIK : [16 digit NIK] Meninggal pada : [tanggal] menyatakan bahwa ahli waris yang sah adalah: 1. [nama] (NIK [16 digit]) — [istri/suami/anak] 2. [nama] (NIK [16 digit]) — [anak] 3. [nama] (NIK [16 digit]) — [anak] Saksi 1: [nama] (NIK [16 digit]) Saksi 2: [nama] (NIK [16 digit]) Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, diketahui oleh: Ketua RT [xx] Ketua RW [xx]
Untuk WNI umumnya cukup surat keterangan ahli waris bermaterai yang dikuatkan lurah dan camat. Sebagian kasus (nilai besar, ahli waris tidak sepakat) lebih aman lewat akta notaris.
Ia tetap harus menandatangani — bisa lewat surat kuasa bermaterai kepada ahli waris lain yang hadir.
Catatan: format surat, persyaratan, dan alur pengesahan dapat berbeda di tiap kelurahan/desa dan daerah. Panduan ini menjelaskan praktik yang umum — selalu konfirmasi ke pengurus RT/RW atau kelurahan setempat untuk ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.
Untuk Warga
Jika RT/RW Anda memakai KantorRTRW, isi formulirnya di aplikasi, pengurus menandatangani secara digital, dan PDF resmi ber-QR siap diunduh — biasanya dalam hitungan jam.
Untuk Pengurus RT/RW
Warga mengisi datanya sendiri, Anda tinggal meninjau dan menyetujui. Gratis untuk memulai, aktif dalam 5 menit.