Pindah alamat secara resmi dimulai dari surat pengantar RT/RW di alamat lama, dan berakhir dengan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) dari Disdukcapil. Setelah itu KTP dan KK diterbitkan ulang dengan alamat baru.
Salin dan sesuaikan bagian dalam tanda kurung siku dengan data Anda.
SURAT PENGANTAR PINDAH DOMISILI Nomor: [nomor surat]/RT[xx]/RW[xx]/[bulan]/[tahun] Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT [xx] RW [xx] Kelurahan [nama kelurahan], menerangkan bahwa: Nama : [nama kepala keluarga] NIK : [16 digit NIK] Alamat Asal : [alamat lengkap sekarang] bermaksud pindah domisili ke: Alamat Tujuan : [jalan, kelurahan, kecamatan, kota, provinsi] dengan anggota keluarga yang ikut pindah: 1. [nama] — [hubungan] 2. [nama] — [hubungan] Surat ini dibuat sebagai pengantar pengurusan SKPWNI di Disdukcapil. [Kota], [tanggal] Ketua RT [xx] Ketua RW [xx]
Tidak — pindah dalam satu kelurahan cukup perubahan alamat di KK lewat kelurahan. SKPWNI diperlukan untuk pindah keluar kelurahan.
Umumnya 100 hari sejak diterbitkan. Segera lapor ke daerah tujuan sebelum masa berlakunya habis agar tidak mengulang proses.
Catatan: format surat, persyaratan, dan alur pengesahan dapat berbeda di tiap kelurahan/desa dan daerah. Panduan ini menjelaskan praktik yang umum — selalu konfirmasi ke pengurus RT/RW atau kelurahan setempat untuk ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.
Untuk Warga
Jika RT/RW Anda memakai KantorRTRW, isi formulirnya di aplikasi, pengurus menandatangani secara digital, dan PDF resmi ber-QR siap diunduh — biasanya dalam hitungan jam.
Untuk Pengurus RT/RW
Warga mengisi datanya sendiri, Anda tinggal meninjau dan menyetujui. Gratis untuk memulai, aktif dalam 5 menit.