Kehilangan dokumen atau barang penting — KTP, ATM, BPKB, ijazah — umumnya diurus dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Banyak Polsek meminta pengantar RT/RW terlebih dahulu sebagai penguat laporan Anda.
Salin dan sesuaikan bagian dalam tanda kurung siku dengan data Anda.
SURAT KETERANGAN KEHILANGAN Nomor: [nomor surat]/RT[xx]/RW[xx]/[bulan]/[tahun] Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT [xx] RW [xx] Kelurahan [nama kelurahan], menerangkan bahwa: Nama : [nama lengkap] NIK : [16 digit NIK] Alamat : [alamat lengkap] melaporkan telah kehilangan: Barang/Dokumen : [misal: KTP, ATM BCA, BPKB motor] Perkiraan Waktu : [tanggal kehilangan] Perkiraan Lokasi: [lokasi terakhir diketahui] Keterangan : [kronologi singkat] Surat ini dibuat sebagai pengantar laporan kehilangan ke kepolisian. [Kota], [tanggal] Ketua RT [xx] Ketua RW [xx]
Di banyak Polsek bisa — cukup KTP dan kronologi. Namun sebagian masih meminta pengantar RT/RW, jadi lebih aman menyiapkannya, apalagi bila KTP Anda yang hilang.
Umumnya 14 hari dan dapat diperpanjang. Segera urus penggantian dokumen setelah laporan dibuat.
Catatan: format surat, persyaratan, dan alur pengesahan dapat berbeda di tiap kelurahan/desa dan daerah. Panduan ini menjelaskan praktik yang umum — selalu konfirmasi ke pengurus RT/RW atau kelurahan setempat untuk ketentuan yang berlaku di wilayah Anda.
Untuk Warga
Jika RT/RW Anda memakai KantorRTRW, isi formulirnya di aplikasi, pengurus menandatangani secara digital, dan PDF resmi ber-QR siap diunduh — biasanya dalam hitungan jam.
Untuk Pengurus RT/RW
Warga mengisi datanya sendiri, Anda tinggal meninjau dan menyetujui. Gratis untuk memulai, aktif dalam 5 menit.